Tampilkan postingan dengan label Pemikiran Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemikiran Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Januari 2013

Islam: Spiritualitas yang Membumi


Islam: Spiritualitas yang Membumi[1]

"Umat Islam "mencari" Allah dalam sejarah. Kitab suci mereka, Al Quran, telah mengamanatkan kepada mereka sebuah misi historis. Tugas utama mereka adalah mewujudkan masyarakat adil di mana semua anggotanya, bahkan yang paling lemah dan rentan sekalipun, diperlakukan dengan penuh hormat. Pengalaman membangun serta hidup di dalam masyarakat seperti itu akan memberi mereka rasa kedekatan kepada Tuhan, karena dengan demikian mereka hidup sesuai dengan kehendak Allah. Seorang Muslim harus membebaskan sejarah, dan itu berarti bahwa urusan negara bukan merupakan saingan dari spiritualitas, tetapi justru menjadi bagian dari agama itu sendiri. Tatanan Politik masyarakat muslim yang baik merupakan salah satu masalah yang paling penting".  [Karen Armstrong][2]

Spiritualitas Sekuler

Islam, suatu kata yang sering kita masukkan ke dalam kotak kategori agama, bersama dengan Yahudi, Kristen, hindu, budha dll. Sayangnya, taktala disebut kata agama, yang segera tersirat di dalam benak adalah sebuah ruang pertemuan yang sangat personal antara hamba dengan Tuhannya, yang sepi dari hiruk-pikuk kehidupan sosial. Ia adalah jembatan vertikal yang menghubungkan manusia dengan penciptanya, lepas dari hubungan horizontal dengan sesama manusia. Oleh karenanya, agama adalah suatu medan sakral, transenden, yang suci dari atmosfer kehidupan dunia dengan segala problematikanya yang remeh dan kotor. Agama adalah relung yang tenang, damai, hening dan kotemplatif[3] jauh dari hingar-bingar urusan ekonomi, hukum apalagi politik. Semakin total manusia larut dalam beragama, maka ia akan semakin condong ke kutub ruhani, semakin mendaki ke langit, semakin cenderung asketis[4], bahkan pada gilirannya menjadi monastik[5].
Itulah agama yang ada dalam benak kebanyakan orang saat ini, suatu bilik spiritual di salah satu sudut semesta kehidupan manusia, tempat dimana manusia mengasingkan diri dari kehidupan materi untuk bertemu dengan Sang Maha Pencipta.
Persepsi seperti di atas membuat agama selalu mengambang di awang-awang, tidak mendarat ke permukaan bumi untuk menyatu dengan dinamika kehidupan umat manusia. Agama yang lekat dengan urusan keakhiratan itu seolah menjadi antitesa dari kehidupan dunia. Sebagai hasilnya, urusan negara -yang erat kaitannya dengan politik dan kekuasaan- dianggap sebagai urusan remeh yang jauh terpisah dari lingkup agama; ekonomi dan bisnis yang terkait dengan masalah pemenuhan kebutuhan hidup di dunia, perolehan harta, pengembangan kekayaan dan distribusinya juga tidak boleh mengotori wilayah agama; urusan hukum yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa dan perselisihan mengenai berbagai urusan keduniaan juga dianggap tak layak dijamah oleh tangan agama yang bersih dan mulia itu.
Demikianlah, manusia hanya membawa serta agama ketika mereka hadir dalam dimensi spiritual –ruang yang mempertemukan mereka dengan Tuhan- yang termanifestasi dalam ajaran moral dan ritualitas. Agama tidak datang dalam urusan politik, ekonomi, hukum, sosial dan urusan keduniaan yang lain. Padahal, secara personal, seorang manusia mungkin bisa hidup tanpa menghiraukan urusan politik, namun secara kolektif umat manusia tidak mungkin bisa hidup harmonis di muka bumi ini tanpa tatanan politik. Seperti kata Ibnu Kholdun, manusia itu secara alami merupakan makhluk sosial yang membutuhkan kepemimpinan.[6] Manusia secara kolektif juga tidak mungkin bisa hidup tanpa aktivitas dan tatanan ekonomi. Maka sebagai konsekuensi dari absennya agama dari aktivitas sosial, politik, hukum dan ekonomi adalah dijalankannya urusan-urusan tersebut tanpa panduan agama. Inilah yang kita sebut sebagai kehidupan sekuler, tatanan kehidupan dunia yang tidak dikaitkan dengan agama dan urusan keakhiratan.
Pangkal masalahnya terletak pada persepsi umum yang menganggap bahwa kebutuhan terhadap agama dan hubungan manusia dengan Tuhan merupakan bahan konsumsi jiwa (roh), sedangkan kebutuhan terhadap berbagai urusan duniawi merupakan santapan dari jasad/fisik manusia. Hal ini di dasarkan pada asumsi bahwa sikap manusia dipengaruhi oleh dua unsur yang bersaing untuk mengendalikan arah kecenderungannya, yakni jiwa/roh sebagai unsur ruhani -di satu sisi- dan jasad/fisik sebagai unsur materi -di sisi yang lain-. Keduanya dianggap sebagai dua kekuatan yang menempati dua kutub yang berlawanan yang melahirkan kecenderungan berbeda. Kecenderungan yang mengarahkan orbit manusia kepada Tuhan -yang diwujudkan dalam penerapan nilai-nilai moral dan aktivitas ritual- dianggap lahir dari pengaruh jiwa/roh (unsur ruhani), sedangkan kekuatan yang mengarahkan orbit manusia kepada dunia, berupa kesenangan fisik dan naluriah -seperti kecenderungan terhadap makanan, harta, seks[7], dan kekuasaan- dianggap sebagai suatu hal yang lahir dari pengaruh jasad (unsur materi). Tak heran, jika kemudian forum-forum keagamaan sering juga dinamakan dengan “bimbingan ruhani” atau “santapan ruhani”.
Sebagian pemuka agama mengajarkan bahwa unsur ruhani cenderung memberi pengaruh yang positif/terpuji, sebaliknya, unsur materi cenderung membawa pengaruh negatif/tercela, atau paling tidak, tidak semulia ruhani. Dari sinilah muncul paham asketisme, ajaran untuk menguatkan pengaruh jiwa/roh (unsur ruhani) agar dapat mengalahkan dan mengendalikan pengaruh jasad melalui serangkaian pelatihan spritual. Muncul pula monastisisme, paham yang ingin berlepas diri secara total dari pengaruh dunia (materi) dan tenggelam sepenuhnya di dalam alam spiritual untuk melayani kepada Tuhan. Merekalah yang disebut kaum rohaniwan, seperti para pendeta, biksu, rahib dan sufi ekstrim. Inilah salah satu hal yang bertanggungjawab atas termarginalkannya agama dalam kehidupan nyata.

Spiritualitas dalam Islam: Spiritualitas yang membumi

Manusia memang memiliki ruh dalam arti nyawa. Namun pada faktanya, dalam diri manusia tidak ada dua unsur pembentuk yang menarik manusia kepada dua kecenderungan yang berbeda, yakni unsur jasad menarik kearah pemenuhan kepentingan duniawi dan unsur jiwa/roh yang menarik kepada pemenuhan kepentingan ukhrowi (moral dan ritual). Kenyataannya, semua perbuatan manusia dipengaruhi oleh dorongan kebutuhan-kebutuhan fisik (al-hajatul ‘udlwiyah) dan naluriah (al-ghoro’iz). Kebutuhan fisik contohnya adalah kebutuhan untuk makan, minum, buang hajat dan tidur; sedangkan kebutuhan naluri contohnya adalah naluri untuk melestarikan jenis manusia (ghorizatun nau’), naluri untuk mempertahankan diri (ghorizatul baqo’), dan kebutuhan untuk mensucikan dan mengagungkan dzat yang lebih agung dan sempurna (ghorizatut tadayyun).
Pararohaniwan cenderung memprimadonakan pemenuhan terhadap naluri yang terakhir, yakni naluri mensucikan dan mengagungkan dzat yang lebih besar dari manusia (gorizatut tadayyun) seraya menganggap pemenuhan terhadap naluri-naluri lain dan kebutuhan fisik manusia sebagai suatu hal yang rendah atau tidak semulia pemenuhan ghorizatud tadayyun. Kenapa demikian? Karena naluri ini memang sangat berkaitan dengan kebutuhan manusia akan kehadiran Tuhan, sementara para rohaniwan ingin sepenuhnya berhubungan dengan Tuhan. Jangan-jangan inilah yang mereka anggap sebagai kekuatan ruhani. Padahal kenyataannya, aktivitas ritual yang mereka lakukan tak lebih dari sekedar pemenuhan terhadap gejolak naluri  yang ada pada diri mereka, yakni ghorizatut tadayyun.
Menurut Islam, kebutuhan-kebutuhan fisik dan naluriah tersebut merupakan sesuatu yang alami dan netral, tidak bisa dengan sendirinya dikatakan bahwa kebutuhan yang satu lebih tinggi derajatnya dari kebutuhan yang lain. Justru cara manusia dalam mengatur dan memuaskan kebutuhan-kebutuhan itulah yang dapat diberi predikat terpuji atau tercela. Dalam pandangan Islam, jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dipenuhi dengan perbuatan yang dijalankan sesuai petunjuk Islam, maka ia akan menjadi perbuatan yang terpuji. Sebaliknya, jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dipenuhi dengan perbuatan yang melanggar tuntunan Islam maka ia menjadi perbuatan yang tercela. Kebutuhan akan seks, misalnya, jika dipenuhi dengan berzina maka menjadi suatu hal yang tercela, namun jika dipenuhi dalam bingkai pernikahan yang sah maka akan menjadi bagian dari ibadah yang terpuji. Naluri alami untuk mensucikan dzat yang lebih agung yang mendorong aktivitas ritual keagamaan –yang sering dianggap sebagai aktivitas ruhaniyah itu- jika dijalankan tanpa petunjuk Islam maka akan menjadi bid’ah yang tercela, namun jika dijalankan berdasarkan petunjuk Al Qur’an dan As Sunnah maka akan menjadi ibadah yang terpuji, berpahala dan diridhoi oleh Allah.
Lantas apa yang mengarahkan manusia kepada aktivitas pemenuhan kebutuhan yang diridhoi oleh Allah? Inilah yang menjadi misteri bagi kebanyakan orang. Mereka merasakan kehadirannya, tapi tidak mampu mengidentifikasi hakekat dari sesuatu yang mendorongnya untuk taat kepada Allah itu. Sebagian orang menyangka bahwa faktor yang mendorong manusia untuk taat kepada Allah itu adalah roh atau jiwa yang bersemayam di dalam badannya. Sebab jiwa/roh merupakan kekuatan suci dan positif yang menarik manusia untuk mengorbit kepada kepentingan ukhrowi. Anggapan ini sepenuhnya merupakan khayalan yang tidak bisa dibuktikan.
Sebenarnya, sesuatu yang mendorong manusia untuk cenderung melakukan perbuatan terpuji dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya bukanlah  unsur halus yang bersemayam dalam diri manusia. Dorongan itu sebenarnya berasal dari kesadaran yang ia miliki akan hubungannya dengan Allah Ta’ala (al idrok lishillatihi billah). Kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi inilah yang membuat manusia taat kepadaNya. Ia –kesadaran tersebut- akan menguat tatkala mendengarkan nasehat yang sangat menyentuh, melihat fenomena yang menampakkan keagungan Allah, atau tatkala termotivasi oleh orang lain yang melaksanakan ibadah dengan lebih baik. Kesadaran itu pula yang melemah atau hilang tatkala manusia tergoda untuk melaksanakan maksiat atau meninggalkan suatu kewajiban. Kesadaran yang kadang menguat dan kadang pula melemah inilah sebenarnya yang mereka sebut dengan ruh. Disebut ruh karena –secara rancu- kesadaran ini dianggap sebagai salah satu unsur penyusun manusia, berupa jiwa yang bersemayam di dalam diri manusia. Padahal, keberadaan ruh yang berarti kesadaran itu jelas bukan merupakan unsur penyusun manusia melainkan hasil  prestasi manusia dalam memahami, menyadari dan memunculkan kesadaran bahwa dirinya selalu diawasi dan dinilai oleh Allah.
Eksistensi ruh dalam diri seorang muslim menuntutnya untuk selalu mengendalikan seluruh perbuatan yang ia lakukan dengan hukum-hukum syara'. Maka selama ruh itu ada dalam benaknya, seorang muslim –kemanapun dia pergi- akan selalu berjalan di atas hukum syara' laksana kereta api yang selalu berjalan di atas relnya. Kehadiran ruh tersebut mendorong seorang muslim untuk melaksanakan sholat, haji, puasa dan aktivitas ritual lain sesuai dengan hukum syara'. Hadirnya ruh juga mendorong manusia untuk melaksanakan bisnis, jual-beli, hutang-piutang, bekerja, bergaul, berumah-tangga, sampai menata pemerintahan menggunakan hukum syara'.
Atas dasar itu, ruh tidak hanya hadir di tempat-tempat sujud, tidak hanya hadir di sekitar Ka'bah, tidak hanya hadir di masjid-masjid, namun ia juga hadir di pasar-pasar, di kantor-kantor, bahkan di kamar kecil sekali pun. Aktivitas spiritual umat islam tidak hanya dimanifestasikan dalam sholat, puasa, haji dan dzikir, namun spiritualitas dan kedekatan dengan Allah juga teraktualisasikan dalam bisnis, pekerjaan, pergaulan, hukum, politik-pemerintahan bahkan juga terwujud dalam hubungan suami-istri. Umat islam sepenuhnya hidup dalam dimensi spiritual sekaligus menjalani kehidupan yang serba material. Inilah falsafah kehidupan dalam islam, yakni penyatuan antara materi dengan ruh. Yang demikian itu terjadi tatkala semua aktivitas manusia dijalankan dengan hukum-hukum syara' atas dasar kesadaran akan hubungan mereka dengan Allah.
Menilik hal itu, kekuatan ruhani dalam Islam bukanlah unsur yang berhadap-hadapan dengan aspek materi, keduanya bukan pula dua kutub yang saling tarik-menarik. Kita tidak perlu memenangkan salah satunya atau pun menyeimbangkan keduanya, karena keduanya bukan dua anak timbangan yang diletakkan pada dua lengan yang berlawanan. Yang perlu dilakukan hanyalah menjalani seluruh aktivitas dunia yang bersifat materiil ini dengan cahaya ruhani, yakni jiwa yang memiliki kesadaran akan hubungannya dengan Allah, yang selalu peka terhadap pengawasanNya, yang akan mendorong dilaksanakannya segala aktivitas selalu di atas hukum-hukum Allah.
Dengan demikian, sebenarnya dalam Islam tidak ada dikotomi antara urusan dunia dengan urusan akhirat. Pengawasan dan penilaian Allah atas seluruh amal perbuatan manusia yang membawa konsekuensi pahala dan siksa merupakan benang merah yang menghubungkan antara dunia dan akhirat. Semuanya adalah amalan dunia, namun semuanya akan membawa dampak di akhirat. Dr. Abdul Qodir 'Audah menyatakan:
"hukum-hukum Islam dengan segala jenis dan macamnya diturunkan untuk kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, setiap aktivitas duniawi selalu memiliki aspek ukhrowi. Maka aktivitas ibadah, sosial kemasyarakatan, persanksian, perundang-undangan atau pun kenegaraan semuanya memiliki pengaruh yang dapat dirasakan di dunia ... akan tetapi, perbuatan yang memiliki pengaruh di dunia ini juga memiliki pengaruh lain di akhirat, yaitu pahala dan sanksi akhirat".[8]
Inilah spiritualitas dalam islam. Ia adalah spiritualitas yang membumi, menyatu dengan dinamika kehidupan manusia dalam kesehariannya. Kerohanian dalam islam bukanlah dimensi yang berseberangan dengan kehidupan dunia. Bahkan, ruh -yang kenyataannya adalah kesadaran akan hubungan seorang muslim dengan Allah ini- harus dibawa ke mana pun seorang muslim itu pergi, dalam kondisi apapun, dan dalam menjalani aktivitas serta urusan apa pun. Inilah makna sejati dari dzikrullah (mengingat Allah), yakni sadar bahwa ia selalu diawasi oleh Allah dalam segenap gerak-geriknya sehingga mendorong seorang muslim untuk selalu hidup dengan syariat Islam tanpa lepas sedikit pun. Demikianlah cara orang-orang yang beriman untuk mentransendensikan seluruh aktivitas mereka di dunia dan "melayani" Allah dalam setiap urusan yang mereka kerjakan. Jadi, spiritualitas adalah dimensi kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah dalam menjalani kehidupan.
Lantas apa hubungan semua ini dengan khilafah? Jawabnya: spiritualitas alias kesadaran yang ada di dalam diri umat islam pasti mendorong mereka untuk menata kehidupan kemasyarakatan mereka dengan syariat Islam demi meraih ridho Allah. Padahal, kehidupan masyarakat itu tidak mungkin bisa sepenuhnya tertata dengan Islam kecuali di bawah naungan negara Islam yang menegakkan syariat Islam sebagai sistem yang mengatur berbagai urusan masyarakat. Itulah negara khilafah Islamiyah. Jadi khilafah merupakan ekspresi spiritualitas umat Islam dalam ranah politik dan pemerintahan.[] titok/ 15-16/6/12

[1] Pembahasan ini sangat terinspisari oleh ulasan mengenai ruh dalam kitab Nidzomul Islam dan Mafahim Hizbit Tahrir oleh An Nabhani
[2] Karen Armstrong, Islam: a Short History (New York: Modern Library, 2002 ), hal. xii
[3] Kontemplatif berasal dari Bahasa Latin (contemplore) berarti merenung dan memandang. Kontemplatif merupakan cara hidup yang mengutamakan ketenangan, bermati raga, dan bertapa, sehingga dapat berdoa dan bersemadi dengan lebih mudah.
[4] Asketisme ajaran yang menekankan kebijakan-kebijakan ruhani dengan jalan memenangkan jiwa atas raga
[5] Monastisisme faham yang mementingkan orientasi spiritual sampai pada taraf menjauhi dunia dan menenggelamkan hidup sepenuhnya kedalam alam ruhani, biasa dipraktekkan para rahib atau kaum shufi dalam islam
[6] Abdur Rahman bin Kholdun, Muqodimah Ibn Kholdun, cetakan IX (Beirut: Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, 2006) halaman 33
[7] Menurut Thomas Aquinas, perkawinan memang bukan dosa, tetapi sesuatu yang rendah.  Hubungan seksuil dengan wanita menyebabkan orang tidak dapat berbuat baik dengan sempurna.
[8] Abdul Qodir 'Audah, Al Islam baina Jahli Abna'ihi wa 'Ajzi 'Ulama'ihi (tt: al Itihad al Islami al 'Alami lil Munadhomat ath thulabiyah, 1985) hal.8
Makna spiritualitas dalam Islam arti spiritualitas dalam Islam kerohanian dalam islam spiritualitas Islam spiritualitas adalah

Syariat Islam Sempurna dan Menyeluruh


Syariat Islam Sempurna dan Menyeluruh

Bagaimana jika ada orang yang mengatakan: “kita tidak dilarang menggunakan hukum buatan manusia dalam suatu masalah jika Allah tidak menurunkan hukum dalam masalah tersebut, misalnya hukum lalu-lintas, sebab Allah hanya berfirman (artinya) “barang siapa tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang kafir” Allah tidak berfirman “barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah maka mereka itu orang-orang kafir”. Maka, manusia boleh membuat hukum dalam perkara-perkaran yang tidak diatur oleh hukum Allah. Komentar atas pendapat ini ada dalam Al Waie (Arab) no.5 berikut ini:

Tidak Ada Satu Perkara pun Yang Tidak Ada Hukumnya Dalam Syariat Kita[1]

Di Lebanon, telah terbit sebuah kitab kecil berjudul "Jahaalaatun Khothiirotun fii Qodhooyaa I'tiqoodiyyatin Katsiirotin" (Kebodohan yang tidak boleh disepelekan dalam perkara-perkara aqidah), buah pena Dr. 'Ashim bin Abdullah Al Qoryuti. Secara umum, ia merupakan buku yang bagus. Hanya saja, pada bagian tertentu buku ini masih membutuhkan pencermatan. Kali ini kita akan memfokuskan perhatian pada salah satu point yang ada di halaman 10, di sana tertulis:
"Adapun apabila masalahnya didiamkan oleh syariat kita dan tidak dijelaskan kehalalan ataupun keharamannya, maka dibolehkan bagi pemerintah untuk melegalisasi hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang wajib ditaati oleh masyarakat, ketika di dalamnya memang terdapat kemashlahatan umum. Di antara contohnya adalah pengaturan arus lalu-lintas dengan ketentuan tertentu, dan yang serupa dengan hal tersebut, hal ini tidak dianggap sebagai kesyirikan kepada Allah 'Azza wa Jalla, sebab Allah hanya berfirman  وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ  (dan barangsiapa tidak berhukum kepada apa yang telah diturunkan oleh Allah ), Dia tidak berfirman : «ومن حكم بغير ما أنزل الله...» (dan barang siapa berhukum bukan dengan apa yang diturunkan oleh Allah), sementara perbedaan antara keduanya telah dikemukakan di depan. Banyak penulis yang berbicara dalam tema ini tidak memahami perbedaan tersebut berikut urgensinya, oleh karena itu saya ingin memberi peringatan”.[2]
Mengenai perkataan penulis bahwa "apabila masalahnya didiamkan oleh syariat kita dan tidak dijelaskan kehalalan ataupun keharamannya", ini merupakan perkataan yang salah, sebab, tidak terdapat satu benda maupun satu perbuatan pun di dalam agama kita yang tidak dijelaskan hukumnya oleh syariat. Allah berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمْ الإِسْلاَمَ دِينًا
(pada hari ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian, dan aku sempurnakan nikmatku, dan aku ridho islam sebagai agama bagi kalian).
Penjelasan hukum tersebut kadangkala terungkap secara eksplisit dengan menyebut nama sesuatu sekaligus hukumnya, seperti pengharaman bangkai, darah, dan daging babi. Namun kadangkala penjelasan itu termaktub dalam ketentuan yang bersifat general, seperti :
{ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا }
(Allah menciptakan segala apa yang ada di bumi dan di langit bagi kalian)
dengan ini, segala sesuatu yang ada di bumi ini tercakup di bawah cakupan keumuman nash ini, bahwa semua itu mubah kecuali jika terdapat nash-nash lain yang melakukan pengecualian. Dalam kasus lain, penjelasan datang bentuk illat (alasan pensyariatan hukum), sehingga di mana saja illat itu ditemukan, hukum akan berlaku di sana melalui mekanisme qiyas.
Mereka yang menyatakan bahwa syariat kita tidak mencakup sebagian perkara, sadar atau tidak, telah menyatakan bahwa Syariat memiliki kekuarangan. Pernyataan ini jelas absurd. Dalam kenyataan, terkadang seorang mujtahid menggali hukum untuk suatu masalah dan berhasil menemukannya, namun di lain kesempatan dia tidak berhasil menemukan hukum untuk masalah yang lain. Apabila pandangan seorang mujtahid terbatas dan dia tidak memperoleh petujuk untuk memahami hukum syara' atas perkara yang dia teliti, maka dia –dan juga siapa pun- tidak berhak untuk menyatakan bahwa masalah tersebut tidak ada hukumnya atau bahwa syariah tidak membahasnya. Yang seharusnya dia lakukan adalah menelaah permasalahan itu sekali lagi, atau menyerahkan urusan itu kepada orang yang lebih pandai darinya { وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ } (dan di atas setiap yang berilmu itu masih ada Yang Maha Mengetahui).
Sekelompok pakar ushul fiqh ketika menjelaskan masalah ini berpegang kepada pendapat yang telah kami sebutkan sebelumnya, bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, sementara hukum asal dari perbuatan adalah terikat dengan hukum syara', dan bahwasannya tidak terdapat suatu perbuatan pun kecuali terdapat hukum yang berlaku atas perbuatan tersebut, baik perbuatan itu disebut namanya maupun sifatnya secara jelas, atau tercakup dalam keumuman nash, atau mengandung tanda (illat) yang dapat diambil hukumnya melalui qiyas. Berdasarkan pendapat sekelompok pakar ushul fiqh ini dipercayai bahwa tidak ada satu benda atau perbuatan pun kecuali syara' telah membeberkan hukumnya.
Sementara sebagaian pakar ushul fiqh yang lain berkata: Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh syara' adalah pemaafan (berarti semacam kebolehan). Mereka berargumentasi dengan sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam : "halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam KitabNya, sedangkan apa yang didiamkan merupakan hal-hal yang dimaafkan bagi kalian". juga sabda beliau shollallaahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang lain: "dan diam terhadap berbagai sesuatu sebagai rahmat bagi kalian, bukan sebagai kealpaan, maka janganlah kalian mengutak-atiknya", kemudian membaca { وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا }  (dan tidaklah Tuhanmu dalam keadaan lupa), maka berdasarkan pendapat kelompok ini dipercayai bahwa tidak ada sesuatu pun yang dilalaikan oleh syara' atau syara' tidak menjelaskannya. Apa saja yang sudah dijelaskan oleh syariat berarti telah jelas hukumnya, sedangkan hal-hal yang tidak dijelaskan secara eksplisit berarti tercakup di dalam ketentuan umum dalam syariat, bahwa dia merupakan hal yang dimaafkan.
Dengan ini tidak tersisa argumen sedikitpun bagi mereka yang menyatakan bahwa syariat telah mengabaikan sebagian masalah dengan tidak menjelaskan status kehalalan atau keharamannya, atau dengan kata lain, syariah telah menyisakan wilayah kosong yang kemudian bisa diisi oleh hukum yang dibuat oleh penguasa. kekaburan yang ada pada diri mereka adalah pandangan mengenai masalah mubah atau hal yang dimaafkan, mereka menganggapnya sebagai perkara yang lowong atau perkara yang tidak dihiraukan oleh syariat.
Komentar Kedua:
Penulis menganggap aturan-aturan lalu-lintas sebagai perkara yang tidak dipaparkan kehalalan dan keharamannya oleh syariah, maka kami katakan kepada beliau: sebenarnya tidak demikian, justru syariat telah menjelaskan kehalalannya. Pasalnya, telah diketahui bersama bahwa berjalan di jalan raya merupakan perkara yang mubah, sedangkan jalan tergolong tempat umum. Syara' membolehkan pemakai jalan untuk berjalan baik melalui sisi kanan maupun sisi sebelah kiri. Dia juga dibolehkan untuk memilih jalan mana yang dia kehendaki. Fakta ini telah berlangsung di hadapan Rasul shollallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau mendiamkan/menyetujuinya. Di samping itu, terdapat banyak hadits mengenai adab-adab di jalan. Maka apabila imam memiliki pandangan untuk mengatur lalu-lintas, dengan melarang sebagian perkara mubah dan menetapkan sebagian perkara mubah yang lain maka hal itu dibolehkan, sebab syariah telah memerintahkan untuk taat kepada penguasa selama dia tidak memerintahkan kepada kemasiatan. Dengan demikian, syariat telah menjelaskan bahwa perintah penguasa dalam mengatur hal-hal yang mubah itu harus ditaati, dan telah menerangkan bahwa berjalan di jalan-jalan umum merupakan bagian dari perkara yang mubah. Dengan demikian, contoh yang dikemukakan ini sebenarnya telah dipaparkan oleh syariah seraya menjelaskan hukumnya dengan penjelasan yang jelas. Maka tidak dibenarkan bagi siapa saja untuk mengatakan bahwa syariah tidak memaparkannya.
Komentar Ketiga:
Perkataan penulis: Allah berfirman { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ... } (dan barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah -maka mereka orang kafir) dan Dia tidak berfirman «ومن حكم بغير ما أنزل الله...» (dan barangsiapa berhukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah -maka mereka orang kafir). Pembedaan ini berasal dari penulis catatan kaki, yang mana catatan ini telah mengungkap isi pikirannya secara eksplisit. Dan apa yang ada di benaknya itu merupakan perkara yang sangat genting, mengingat dia tidak berhenti pada tapal-batas contoh yang dia buat mengenai pengaturan masalah lalu-lintas. Dia memahami bahwa Allah menurunkan beberapa hukum, dan hukum-hukum  yang diturunkan oleh Allah itu mengatur sebagian aspek kehidupan dan meninggalkan sebagian sisi yang lain. Kita punya kewajiban untuk menerapkan hukum-hukum yang telah diturunkan oleh Allah itu, maka dengan penerapan itu kita telah berhukum dengan hukum Allah. Di sisi lain, karena terdapat aspek yang tidak diurusi oleh syariah kita (syariat tidak memaparkan penjelasan mengenai kehalalan dan keharamannya) maka kita harus membahas hukum-hukum atas perkara-perkara itu dengan mengunakan hukum yang bukan dari syariat kita (dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah). Atas dasar itu, tidak ada masalah jika ada orang yang berkata: Al Kitab dan As Sunnah merupakan salah satu sumber tasyri’ utama, namun keduanya bukan satu-satunya sumber. Dan tidak ada masalah pula jika ada yang berkata: kita dapat mengambil pelajaran dari pengalaman berbagai bangsa dan umat dalam bidang legeslasi hukum (artinya, mengimpor produk hukum). Sesungguhnya, gambaran ini merupakan kesesatan. Sebab, meski kita dibolehkan mengambil pelajaran dari umat lain dalam bidang ilmu, teknologi dan segala hal yang masuk dalam cakupan keumuman hadits "kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian", namun demikian kita tidak dibolehkan lepas dari hukum-hukum yang ada di dalam syariat kita meski hanya seujung rambut pun. Allah berfirman { وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ }  (dan berhati-hatilah terhadap mereka agar jangan sampai mereka memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan oleh Allah kepadamu). Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda "barang siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak berasal darinya, maka dia -urusan baru itu- tertolak".
Adapun ilmu pengetahuan dan teknologi yang kita peroleh dari pengalaman kita sendiri atau dari pengalaman umat-umat yang lain maka hal tersebut memang dibolehkan dalam syariat kita. Yang demikian itu serupa dengan pengaturan masalah lalu-lintas di jalan. Sedangkan hadits yang mulia "kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian" merupakan nash yang telah menunjukkan kebolehkan masalah ini, maka kita diberi pilihan untuk mengambilnya dari diri kita sendiri ataupun dari orang lain. Akan tetapi, kita wajib memahami batasan nash ini (urusan dunia kalian..). Batasan tersebut dapat dipahami dari nash yang lain. Ia merupakan perkara lain yang berdiri sendiri. Namun, alangkah baiknya jika disini kita memberikan sedikit rambu-rambu, bahwa urusan-urusan teknis (seperti kedokteran, fisika, kimia, ilmu antariksa, ilmu seputar tumbuhan dan hewan) teknologi yang dihasilkannya, semua itu tergolong perkara mubah, yang masuk ke dalam cakupan hadits ini. Demikian pula halnya dengan perkara-perkara administrasi yang berguna untuk mengatur perkara-perkara mubah juga tergolong masalah mubah yang tercakup dalam pengertian hadits ini.
Dengan demikian, pengaturan administrasi, pembahasan dalam berbagai disiplin ilmu, serta aktivitas industri semuanya berjalan di bawah ketentuan hukum yang diturunkan oleh Allah. Dan secara majazi tidak salah jika dikatakan bahwa : “ia merupakan hukum atau amal yang dilakukan dengan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah”. Namun tidak benar jika dikatakan bahwa ia: "merupakan hukum atau amal yang dijalankan dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah". Itu tidak benar, baik secara hakiki maupun majazi.
Sesungguhnya Allah telah menyeru NabiNya dengan firmanNya:
{ إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ }
(sesungguhnya Kami mer=nurnkan epadamu Al Kitab dan dengan benar agar enkau memberi putusan hukum di antara manusia dengan apa yang diajarkan oleh Allah)
dan dengan firmanNya
{ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنْ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ }
(dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab dengan haq sebagai pembenar apa yang turun sebelumnya dan sebagai batu ujian untuknya, maka putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah).
Ayat ini telah memberi batasan, bahwa memutuskan hukum itu harus dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Apabila kita telah memahami bahwa apa yang diturunkan oleh Allah itu telah cukup dan memadai, maka kita pun akan memahami bahwa tidak ada ruang bagi berlakunya hukum yang tidak diturunkan oleh Allah. Terdapat perkara yang serupa dengan hal itu di dalam hadits Rasulullaah shollallaahu 'alaihi wa sallam : "setiap syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah maka dia batil, meskipun ia berupa seratus syarat", maksudnya: "setiap syarat yang bertentangan dengan apa yang diturunkan oleh Allah adalah batil", maka ungkapan "tidak ada di dalam Kitabullah" artinya adalah "bertentangan dengan apa yang ada di dalam Kitabullah".
Dengan demikian, orang yang menyatakan "menggunakan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah itu tidak apa-apa" adalah salah, sebab pada akhirnya itu sama saja dengan: "tidak berhukum dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah". Maka kami berharap semoga penulis dapat mengoreksi pendapatnya tersebut [ttx].

[1] Diterjemahkan dari salah satu artikel di Majalah Al-Waie Arab
[2] Saya membaca perkataan ini ada pada catatan kaki no.3. Lihat: Dr. 'Ashim bin Abudullah Al Qoryuti, Jahalatun Khothiroh fi Qodhoya I'tiqodiyatin Katsiroh (Qatar: tp, 1404 H)