Minggu, 06 Januari 2013

Darul Islam dan Darul Kufur / Darul Harb


Darul Islam dan Darul Kufur

Istilah Darul Islam dan Darul Kufur sering disinggung oleh para pakar Hukum Islam, khususnya dalam membahas ketentuan hukum yang mengatur relasi antara Negara Islam dengan wilayah-wilayah lain yang ada di luar batas yurisdiksinya. Meski demikian, tidak ada konsensus ulama mengenai fakta yang dikehendaki oleh istilah tersebut.
Terkait dengan hal ini, sekelompok ulama menyatakan: “Semua negeri yang di dalamnya kaum muslimin bisa menyerukan adzan, mendirikan sholat jama’ah, dan merayakan dua hari raya secara bebas, maka negeri itu tergolong darul Islam”.
Adapun Taqiyuddiin An Nabhani menyatakan: “daerah yang menerapkan sistem Islam, menegakkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah dan keamanannya ada di tangan Islam, dinamakan Darul Islam, meskipun mayoritas penduduknya nonmuslim. Sedangkan daerah yang tidak memenuhi dua karakter tadi, dinamakan Darul Kufur, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam”[1].
Dengan dua batasan ini –penerapan hukum Islam dan keamanan di tangan Islam-, beliau secara tegas menyatakan: “maka sesungguhnya seluruh negeri-negeri Islam sekarang ini merupakan Darul Kufur, karena negeri-negeri tersebut tidak berhukum dengan hukum Islam”[2].
Sebagian kalangan melihat bahwa pernyataan beliau ini absurd, membingungkan bahkan menggelikan. Bagaimana mungkin beliau bisa menyatakan bahwa seluruh negeri Islam saat ini tergolong darul kufur? Padahal negeri-negeri tersebut dipimpin oleh seorang muslim dan hampir seluruh penduduknya muslim. Di negeri-negeri itu juga dilaksanakan syi’ar-syi’ar Islam seperti adzan dan sholat. Lebih jauh, ada di antara mereka yang menilai bahwa pernyataan beliau ini merupakan salah satu bentuk takfir (pengkafiran).
Penilaian semacam itu tidak perlu muncul jika kita mengerti apa sebenarnya yang dimaksud dengan Darul Islam dan Darul kufur sebagai suatu istilah. Maka insyaaLlah makalah ini akan mengurai permasalahan ini lebih jauh. wabillaahit taufiiq…
Makna dar secara bahasa
Kata dar secara etimologis, sebagaimana dipaparkan oleh penulis Al Lisaan, memiliki makna yang relatif luas, mencakup tanah lapang, bangunan, tempat kediaman, dan seluruh tempat yang singgahi oleh komunitas manusia. Menurut penuturan Ibnu Jinni, ad-daar berasal dari kata kerja daaro – yaduuru (artinya beredar mengitari suatu tempat), disebut demikian karena seringnya manusia berdomisili di dalamnya[3]. Al Qur’an menggunakan kata daar dalam memberi predikat kepada surga dan neraka, bahwa surga adalah Daarus Salaam karena ia merupakan tempat yang di dalamnya ada keselamatan, sementara neraka adalah Daarul Bawaar karena di dalamnya terdapat kebinasaan[4]. Ringkasnya, daar secara bahasa merujuk pada arti tempat.

Makna Darul Islam dan Darul Kufur

Istilah Darul Islam dan Darul Kufur sebenarnya terbentuk secara konvensional di kalangan ahli fiqh. Hanya saja, para pakar fiqh mengalamatkan istilah tersebut pada suatu fakta yang ditunjukkan oleh syara’. Sama seperti istilah Aqidah Islam, ia muncul secara konvensional, akan tetapi ia dialamatkan kepada sesuatu yang memiliki fakta di dalam nash-nash syara’ yakni, masalah-masalah keimanan[5]. Berbeda dengan kata ash-sholah, ia merupakan istilah yang digunakan oleh nash-nash syara’ dengan pengertian tertentu. Maka agar perdebatan mengenai pengertian Darul Islam dan Darul Kufur menjadi jelas, semua pihak perlu menyepakati dasar permasalahan yang melatarbelakangi kategorisasi tersebut.
Para ulama telah menggunakan istilah Darul Islam dan Darul Kufur dalam memperbincangkan masalah hubungan antara negara Islam dengan pihak luar[6]. Telah menjadi pemahaman umum di kalangan ulama bahwa negara Islam memiliki tanggungjawab untuk menyebarkan Islam dan menegakkan hukum-hukum Islam di seluruh penjuru bumi dengan dakwah dan jihad[7]. Islam telah mengatur prosedur jihad melalui hukum-hukum yang rinci[8]. Penyebaran islam dan perluasan wilayah pemberlakuan hukum Islam ke berbagai negeri di dunia –sebagai mana terlihat secara jelas dalam sirah nabawiyah- ditempuh dengan satu metode, yakni mendirikan negara islam, kemudian mengintegrasikan wilayah-wilayah disekitarnya ke dalam negara tersebut, sekaligus memberlakukan hukum-hukum syariat Islam ke seluruh wilayah yang telah berhasil diitegrasikan[9].
Proses integrasi negeri-negeri yang ada ke dalam negara Islam bisa terjadi melalui dua skenario. Pertama, terjadi secara damai; kedua, terjadi melalui peperangan (jihad). Proses integrasi secara damai bisa terjadi lewat dua kemungkinan: pertama, penguasa dan penduduknya masuk Islam dan mengintegrasikan wilayah mereka ke dalam negara Islam setelah sebelumnya didakwahi; kedua, pemimpin dan rakyatnya tidak mau masuk islam tapi mau tunduk kepada pemerintahan islam dengan membayar jizyah sehingga wilayahnya menjadi bagian dari negara Islam. Sementara pilihan perang (jihad) hanya akan dilakukan jika skenario damai tidak berjalan[10].
Di sinilah perlunya kategorisasi untuk membedakan antara wilayah yang telah dikuasai oleh umat islam dan diberlakukan hukum-hukum Islam di dalamnya dengan wilayah yang belum dikuasai oleh umat islam dan masih berlaku hukum-hukum kufur di dalamnya. Wilayah yang telah dikuasai sepenuhnya oleh umat islam dan ditegakkan hukum-hukum Islam di dalamnya belakangan dikategorikan sebagai Darul Islam, disebut demikian karena dominannya karakter Islam di sana, sekalipun sebagian besar penduduknya adalah ahlu dzimmah[11]. Adapun wilayah yang masih dikuasai kekuatan kufur dan di dalamnya masih diberlakukan hukum-hukum kufur kemudian disebut dengan istilah darul kufur, itu karena dominannya karakter kekufuran di sana[12], meskipun tidak menutup kemungkinan banyak penduduknya yang justru telah memeluk Islam. Darul kufur juga disebut Darul Harb (wilayah peperangan/teretory of war), dinamakan demikian karena wilayah tersebut merupakan target penyerangan bagi umat islam, mengingat menaklukkan wilayah tersebut untuk diintegrasikan ke dalam Darul Islam hukumnya adalah wajib kifayah. Adapun tujuan penaklukkan atau jihad dalam Islam adalah menghancurkan kekuatan politik-militer di suatu wilayah yang menghalangi dakwah dan penerapan hukum Islam[13]. Jadi Darul Kufur dan Darul Harb adalah dua kata yang merujuk pada fakta yang sama (sinonim)[14].
Wahbah Az Zuhaili menuturkan: “seluruh wilayah yang tercakup dalam kekuasaan Islam di dalamnya diterapkan hukum-hukumnya dan ditegakkan syariat-syariatnya maka telah menjadi Darul Islam, kaum muslimin wajib mempertahankannya ketika ia diserang sebagai kewajiban kifayah sesuai kebutuhan, namun (jika sebagian saja tidak mencukupi) maka menjadi fardhu ‘ain”[15].
Abdul Wahhab Kholaf mengutip ungkapan sebagian fuqoha, bahwa Darul Islam adalah “wilayah yang didalamnya berlaku hukum-hukum Islam dan orang yang ada di dalamnya mendapatkan keamanan dengan kemamanan Islam, baik mereka itu muslim maupun dzimmi”[16]
Abdul Karim Zaidan menambahkan “Syarat paling penting untuk menggolongkan suatu wilayah menjadi Darul Islam ditinjau dari kenyataan bahwa wilayah itu diperintah oleh umat Islam di bawah kedaulatan dan kekuasaan mereka, dan hukum yang tampak di dalamnya adalah hukum Islam. Dan tidak disyaratkan bahwa wilayah itu harus dihuni oleh umat Islam selama ia masih di bawah kekuasaan mereka. Dalam hal ini Imam Ar Rofi’i menuturkan “Darul Islam tidak disyaratkan harus dihuni oleh umat Islam, akan tetapi yang penting ada di bawah kekuasaan Imam dan Islam”..”.[17]
Dalam konteks inilah, Kholid bin Walid menyatakan dalam suratnya:
“Dan saya tetapkan bagi mereka, barang siapa yang sudah tua dan tidak mampu bekerja, atau tertimpa musibah, atau asalnya kaya kemudian miskin, maka orang-orang yang seagama dengannya memberi shodaqoh untuknya, sementara pembayaran jizyahnya dibebaskan, dan nafkahnya ditanggung oleh Baitul Mal begitu pula keluarganya, itu selama orang tersebut masih bermukim di Darul Hijrah dan Darul Islam, namun apabila ia keluar dari darul Hijrah dan darul Islam, maka kaum muslimin tidak berkewajiban memberi belanja dan nafkah keluarga mereka”[18]
Jelas melalui ungkapan di atas, bahwa yang dimaksud Darul Islam oleh Kholid ra adalah daerah yang dikuasai oleh Islam dan diatur dengan hukum Islam. Sebab, siapa saja yang ada di sana menjadi tanggung jawab negara untuk mengurusinya. Akan tetapi, apabila dia keluar dari wilayah tersebut, maka dia sudah di luar jangkauan hukum dan kekuasaan Islam.
Adapun Darul Harb, Az Zuhaili mendefinisikannya sebagai “wilayah yang di dalamnya tidak diterapkan hukum Islam, baik sebagai hukum agama maupun politik, karena letaknya yang ada di luar wilayah kekuasaan Islam”[19].
Abdul Wahhab Kholaf menukil pernyataan sebagian fuqoha, bahwa Darul Harb adalah “daerah yang tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, dan penduduknya tidak dilindungi dengan keamanan Islam”[20]
Jadi, daerah di luar Darul Islam tergolong wilayah kekufuran alias wilayah perang (darul kufur/darul harb/teretory of war), dimana masyarakatnya tidak diatur menggunakan hukum Islam, jiwa serta harta mereka tidak dijamin oleh kekuatan Islam[21] dan jihad untuk menaklukkan wilayah tersebut  hukumnya fardhu kifayah bagi kaum muslimin[22]. Jika suatu Darul Kufur berhasil di taklukkan, dikuasai oleh umat islam dan ditegakkan hukum-hukum Islam di dalamnya, maka statusnya berubah menjadi Darul Islam[23]. Atas dasar itu jelas, yang menjadi faktor suatu wilayah berubah menjadi Darul Islam adalah dua hal, yaitu keamanan dan jenis hukum yang diterapkan di dalamnya.

Kapan Darul Islam berubah menjadi Darul Kufur

Berdasarkan dua syarat darul Islam di atas, maka suatu wilayah akan berubah menjadi darul Kufur jika kehilangan salah satu dari keduanya. Artinya, jika suatu wilayah tidak diterapkan hukum Islam, maka wilayah itu berubah menjadi darul kufur. Al Kasani mengatakan: “Apabila hukum kufur telah tampak jelas di suatu wilayah, maka ia berubah menjadi Darul Kufur, dan idhofah itu menjadi benar”[24]. Darul Islam juga akan berubah menjadi darul Kufur apabila berhasil dikuasai oleh kekuatan kufur, sehingga keamanan wilayah itu dipegang oleh kekuatan kufur, contohnya adalah sebagian besar wilayah Palestina yang dikuasai Israel.

Status Wilayah yang tidak diberlakukan hukum islam tapi dihuni oleh umat Islam

Status Wilayah yang dihuni umat Islam, tapi belum berlaku hukum islam di dalamnya adalah Darul kufur. Atas dasar itu, wajib untuk berusaha mengintegrasikannya ke dalam wilayah Darul Islam. Dalilnya adalah hadits dari Anas bin Malik ra yang diriwayatkan Al Bukhori.
“Adalah Rasulullah saw apabila menyerang suatu kaum tidak menyerangnya sebelum tiba waktu subuh, maka apabila beliau mendengar adzan, beliau menahan (peperangan), apabila tidak mendengar adzan, maka beliau menyerbu setelah mengerjakan subuh”
Juga hadits ‘Ishom al Muzani yang diriwayatkan oleh Al Khomsah (imam yang lima) kecuali Ibnu Majah, beliau berkata: Nabi saw apabila mengutus suatu sariyah beliau berkata:
“Apabila kalian melihat suatu masjid, atau mendengar orang adzan, maka janganlah kalian membunuh seorang pun!”.
Kedua hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa beliau dan pasukan beliau melaksanakan misi militer di wilayah tertentu yang dihuni oleh umat Islam. Ini menunjukkan bahwa beliau menganggap wilayah tersebut sebagai sasaran penaklukan, alias Darul Harb. Hanya saja, untuk umat Islam yang menghuni wilayah itu tidak diperangi, tidak dibunuh dan hartanya tidak dijadikan ghonimah[25].

Status Wilayah yang berhukum dengan hukum Islam tapi belum bergabung ke dalam Khilafah

Wilayah yang berhukum dengan hukum Islam tapi belum bergabung ke dalam Khilafah termasuk Darul Islam. Hanya saja, penguasa wilayah itu dan pendukungnya dianggap seperti bughot. Kholifah wajib menyeru mereka untuk bergabung dalam satu pemerintahan. Jika menolak, kholifah harus memerangi mereka dengan perang yang mendidik.[26]

Status negeri-negeri muslim saat ini

Berdasarkan uraian di atas, maka apa yang dikatakan oleh Syaikh An Nabhani adalah valid, bahwa seluruh negeri muslim saat ini adalah Darul Kufur. Pasalnya, tidak ada negeri yang di dalamnya benar-benar diterapkan sistem Islam secara utuh. Namun perlu diperhatikan bahwa status penduduk dan pemimpin tidak mengikuti status dar. Penduduk dan pemimpin negeri-negeri islam tidak otomatis menjadi kufur ketika negerinya tergolong darul Kufur.
[Titok, 24/6/11]

[1] Mafaahiim Hizbit Tahrir, hal. 35,
[2] Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Jilid 2, hal. 250.
[3] Lihat: Lisaanul ‘Arob, bab dal- wawu- ro’
[4] Al Kasaani, Al Badaa-i’ ash Shonaa-i’
[5] Lihat: Mahmud Syaltut, Al Islam ‘Aqidatan wa Syari’atan, hal. 9
[6] Lihat misalnya: Abdul Wahhab Kholaf, Politik Hukum Islam, hal. 71; Az Zuhaili, Atsarul Harb hal 166; dan Abu Zahroh, Al ‘Alaqot ad Dauliyyah, hal.
[7] Lihat: Al Juwaini, Ghiyatsul Umam, hal 15 dan 195;  Ibnu Qudamah, al Mughni, jilid 13, hal. 16; An Nawawi, Raudhotuth Tholibin, jilid VII, hal. 411; Az Zuhaili, Atsarul Harb, hal 67; Ad Dumaiji, Al Imamah al Udzma, hal. 81
[8] Lihat rinciannya misalnya dalam kitab Al Jihad wal Qital fis siyasatisy syar’iyyah oleh M. Khoir Haikal
[9] Proses penaklukkan dan integrasi negeri-negeri menjadi satu negara sangat terlihat dalam Sirah Nabi dan Shohabat. Lihat misalnya kitab Ma’aatsirul Inaafah (Al Qolqosyandi); Futuhul Buldan (Al Baladzuri).
[10] Al Mawardi, Al Ahkamus Sulthoniyyah hal. 40
[11] Ar Rafi’i, Fathul ‘Aziz, Juz VIII hal. 14
[12] Lihat: Al Kasani, Al Badaa-i’ ash Shonaa-i’  hal 519.
[13] Lihat pembahasan ini dalam kitab Al Jihad wal Qital, hal. 743 - 768
[14] Haikal, Al Jihad wal Qital, hal 660.
[15] Az Zuhaili, Atsarul Harb fil Islam
[16] Abdul Wahhab Kholaf, Politik Hukum Islam, hal. 82
[17] Zaidan, Ahkamudz Dzimmiyyin wal Musta’minin fi Daril Islam, hal 19.
[18] Abu Yusuf, Al Khoroj, hal. 144
[19] Az Zuhaili, Atsarul Harb, Hal, 170.
[20] Politik Hukum Islam, hal. 82
[21] Abdul Karim Zaidan, Ahkam adz Dzimmiyin wal al Musta’minin fi Daril Islam, hal. 20
[22] Abu Zahroh, Al ‘Alaqot ad Dauliyah fil Islam, hal 56
[23] Al Kasani, Bada’i’ ash Shona-i’, hal. 519
[24] ibidem, 519
[25] Hizbut Tahrir, Muqoddimatud Dustur, Jilid II, hal. 199.
[26] ibidem, hal 201

Syariat Islam Sempurna dan Menyeluruh


Syariat Islam Sempurna dan Menyeluruh

Bagaimana jika ada orang yang mengatakan: “kita tidak dilarang menggunakan hukum buatan manusia dalam suatu masalah jika Allah tidak menurunkan hukum dalam masalah tersebut, misalnya hukum lalu-lintas, sebab Allah hanya berfirman (artinya) “barang siapa tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah maka mereka itulah orang-orang kafir” Allah tidak berfirman “barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah maka mereka itu orang-orang kafir”. Maka, manusia boleh membuat hukum dalam perkara-perkaran yang tidak diatur oleh hukum Allah. Komentar atas pendapat ini ada dalam Al Waie (Arab) no.5 berikut ini:

Tidak Ada Satu Perkara pun Yang Tidak Ada Hukumnya Dalam Syariat Kita[1]

Di Lebanon, telah terbit sebuah kitab kecil berjudul "Jahaalaatun Khothiirotun fii Qodhooyaa I'tiqoodiyyatin Katsiirotin" (Kebodohan yang tidak boleh disepelekan dalam perkara-perkara aqidah), buah pena Dr. 'Ashim bin Abdullah Al Qoryuti. Secara umum, ia merupakan buku yang bagus. Hanya saja, pada bagian tertentu buku ini masih membutuhkan pencermatan. Kali ini kita akan memfokuskan perhatian pada salah satu point yang ada di halaman 10, di sana tertulis:
"Adapun apabila masalahnya didiamkan oleh syariat kita dan tidak dijelaskan kehalalan ataupun keharamannya, maka dibolehkan bagi pemerintah untuk melegalisasi hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang wajib ditaati oleh masyarakat, ketika di dalamnya memang terdapat kemashlahatan umum. Di antara contohnya adalah pengaturan arus lalu-lintas dengan ketentuan tertentu, dan yang serupa dengan hal tersebut, hal ini tidak dianggap sebagai kesyirikan kepada Allah 'Azza wa Jalla, sebab Allah hanya berfirman  وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ  (dan barangsiapa tidak berhukum kepada apa yang telah diturunkan oleh Allah ), Dia tidak berfirman : «ومن حكم بغير ما أنزل الله...» (dan barang siapa berhukum bukan dengan apa yang diturunkan oleh Allah), sementara perbedaan antara keduanya telah dikemukakan di depan. Banyak penulis yang berbicara dalam tema ini tidak memahami perbedaan tersebut berikut urgensinya, oleh karena itu saya ingin memberi peringatan”.[2]
Mengenai perkataan penulis bahwa "apabila masalahnya didiamkan oleh syariat kita dan tidak dijelaskan kehalalan ataupun keharamannya", ini merupakan perkataan yang salah, sebab, tidak terdapat satu benda maupun satu perbuatan pun di dalam agama kita yang tidak dijelaskan hukumnya oleh syariat. Allah berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمْ الإِسْلاَمَ دِينًا
(pada hari ini telah Kusempurnakan bagi kalian agama kalian, dan aku sempurnakan nikmatku, dan aku ridho islam sebagai agama bagi kalian).
Penjelasan hukum tersebut kadangkala terungkap secara eksplisit dengan menyebut nama sesuatu sekaligus hukumnya, seperti pengharaman bangkai, darah, dan daging babi. Namun kadangkala penjelasan itu termaktub dalam ketentuan yang bersifat general, seperti :
{ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا }
(Allah menciptakan segala apa yang ada di bumi dan di langit bagi kalian)
dengan ini, segala sesuatu yang ada di bumi ini tercakup di bawah cakupan keumuman nash ini, bahwa semua itu mubah kecuali jika terdapat nash-nash lain yang melakukan pengecualian. Dalam kasus lain, penjelasan datang bentuk illat (alasan pensyariatan hukum), sehingga di mana saja illat itu ditemukan, hukum akan berlaku di sana melalui mekanisme qiyas.
Mereka yang menyatakan bahwa syariat kita tidak mencakup sebagian perkara, sadar atau tidak, telah menyatakan bahwa Syariat memiliki kekuarangan. Pernyataan ini jelas absurd. Dalam kenyataan, terkadang seorang mujtahid menggali hukum untuk suatu masalah dan berhasil menemukannya, namun di lain kesempatan dia tidak berhasil menemukan hukum untuk masalah yang lain. Apabila pandangan seorang mujtahid terbatas dan dia tidak memperoleh petujuk untuk memahami hukum syara' atas perkara yang dia teliti, maka dia –dan juga siapa pun- tidak berhak untuk menyatakan bahwa masalah tersebut tidak ada hukumnya atau bahwa syariah tidak membahasnya. Yang seharusnya dia lakukan adalah menelaah permasalahan itu sekali lagi, atau menyerahkan urusan itu kepada orang yang lebih pandai darinya { وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ } (dan di atas setiap yang berilmu itu masih ada Yang Maha Mengetahui).
Sekelompok pakar ushul fiqh ketika menjelaskan masalah ini berpegang kepada pendapat yang telah kami sebutkan sebelumnya, bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, sementara hukum asal dari perbuatan adalah terikat dengan hukum syara', dan bahwasannya tidak terdapat suatu perbuatan pun kecuali terdapat hukum yang berlaku atas perbuatan tersebut, baik perbuatan itu disebut namanya maupun sifatnya secara jelas, atau tercakup dalam keumuman nash, atau mengandung tanda (illat) yang dapat diambil hukumnya melalui qiyas. Berdasarkan pendapat sekelompok pakar ushul fiqh ini dipercayai bahwa tidak ada satu benda atau perbuatan pun kecuali syara' telah membeberkan hukumnya.
Sementara sebagaian pakar ushul fiqh yang lain berkata: Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh syara' adalah pemaafan (berarti semacam kebolehan). Mereka berargumentasi dengan sabda Nabi shollallaahu 'alaihi wa sallam : "halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam KitabNya, sedangkan apa yang didiamkan merupakan hal-hal yang dimaafkan bagi kalian". juga sabda beliau shollallaahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang lain: "dan diam terhadap berbagai sesuatu sebagai rahmat bagi kalian, bukan sebagai kealpaan, maka janganlah kalian mengutak-atiknya", kemudian membaca { وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا }  (dan tidaklah Tuhanmu dalam keadaan lupa), maka berdasarkan pendapat kelompok ini dipercayai bahwa tidak ada sesuatu pun yang dilalaikan oleh syara' atau syara' tidak menjelaskannya. Apa saja yang sudah dijelaskan oleh syariat berarti telah jelas hukumnya, sedangkan hal-hal yang tidak dijelaskan secara eksplisit berarti tercakup di dalam ketentuan umum dalam syariat, bahwa dia merupakan hal yang dimaafkan.
Dengan ini tidak tersisa argumen sedikitpun bagi mereka yang menyatakan bahwa syariat telah mengabaikan sebagian masalah dengan tidak menjelaskan status kehalalan atau keharamannya, atau dengan kata lain, syariah telah menyisakan wilayah kosong yang kemudian bisa diisi oleh hukum yang dibuat oleh penguasa. kekaburan yang ada pada diri mereka adalah pandangan mengenai masalah mubah atau hal yang dimaafkan, mereka menganggapnya sebagai perkara yang lowong atau perkara yang tidak dihiraukan oleh syariat.
Komentar Kedua:
Penulis menganggap aturan-aturan lalu-lintas sebagai perkara yang tidak dipaparkan kehalalan dan keharamannya oleh syariah, maka kami katakan kepada beliau: sebenarnya tidak demikian, justru syariat telah menjelaskan kehalalannya. Pasalnya, telah diketahui bersama bahwa berjalan di jalan raya merupakan perkara yang mubah, sedangkan jalan tergolong tempat umum. Syara' membolehkan pemakai jalan untuk berjalan baik melalui sisi kanan maupun sisi sebelah kiri. Dia juga dibolehkan untuk memilih jalan mana yang dia kehendaki. Fakta ini telah berlangsung di hadapan Rasul shollallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau mendiamkan/menyetujuinya. Di samping itu, terdapat banyak hadits mengenai adab-adab di jalan. Maka apabila imam memiliki pandangan untuk mengatur lalu-lintas, dengan melarang sebagian perkara mubah dan menetapkan sebagian perkara mubah yang lain maka hal itu dibolehkan, sebab syariah telah memerintahkan untuk taat kepada penguasa selama dia tidak memerintahkan kepada kemasiatan. Dengan demikian, syariat telah menjelaskan bahwa perintah penguasa dalam mengatur hal-hal yang mubah itu harus ditaati, dan telah menerangkan bahwa berjalan di jalan-jalan umum merupakan bagian dari perkara yang mubah. Dengan demikian, contoh yang dikemukakan ini sebenarnya telah dipaparkan oleh syariah seraya menjelaskan hukumnya dengan penjelasan yang jelas. Maka tidak dibenarkan bagi siapa saja untuk mengatakan bahwa syariah tidak memaparkannya.
Komentar Ketiga:
Perkataan penulis: Allah berfirman { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ... } (dan barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah -maka mereka orang kafir) dan Dia tidak berfirman «ومن حكم بغير ما أنزل الله...» (dan barangsiapa berhukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah -maka mereka orang kafir). Pembedaan ini berasal dari penulis catatan kaki, yang mana catatan ini telah mengungkap isi pikirannya secara eksplisit. Dan apa yang ada di benaknya itu merupakan perkara yang sangat genting, mengingat dia tidak berhenti pada tapal-batas contoh yang dia buat mengenai pengaturan masalah lalu-lintas. Dia memahami bahwa Allah menurunkan beberapa hukum, dan hukum-hukum  yang diturunkan oleh Allah itu mengatur sebagian aspek kehidupan dan meninggalkan sebagian sisi yang lain. Kita punya kewajiban untuk menerapkan hukum-hukum yang telah diturunkan oleh Allah itu, maka dengan penerapan itu kita telah berhukum dengan hukum Allah. Di sisi lain, karena terdapat aspek yang tidak diurusi oleh syariah kita (syariat tidak memaparkan penjelasan mengenai kehalalan dan keharamannya) maka kita harus membahas hukum-hukum atas perkara-perkara itu dengan mengunakan hukum yang bukan dari syariat kita (dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah). Atas dasar itu, tidak ada masalah jika ada orang yang berkata: Al Kitab dan As Sunnah merupakan salah satu sumber tasyri’ utama, namun keduanya bukan satu-satunya sumber. Dan tidak ada masalah pula jika ada yang berkata: kita dapat mengambil pelajaran dari pengalaman berbagai bangsa dan umat dalam bidang legeslasi hukum (artinya, mengimpor produk hukum). Sesungguhnya, gambaran ini merupakan kesesatan. Sebab, meski kita dibolehkan mengambil pelajaran dari umat lain dalam bidang ilmu, teknologi dan segala hal yang masuk dalam cakupan keumuman hadits "kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian", namun demikian kita tidak dibolehkan lepas dari hukum-hukum yang ada di dalam syariat kita meski hanya seujung rambut pun. Allah berfirman { وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ }  (dan berhati-hatilah terhadap mereka agar jangan sampai mereka memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan oleh Allah kepadamu). Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda "barang siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak berasal darinya, maka dia -urusan baru itu- tertolak".
Adapun ilmu pengetahuan dan teknologi yang kita peroleh dari pengalaman kita sendiri atau dari pengalaman umat-umat yang lain maka hal tersebut memang dibolehkan dalam syariat kita. Yang demikian itu serupa dengan pengaturan masalah lalu-lintas di jalan. Sedangkan hadits yang mulia "kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian" merupakan nash yang telah menunjukkan kebolehkan masalah ini, maka kita diberi pilihan untuk mengambilnya dari diri kita sendiri ataupun dari orang lain. Akan tetapi, kita wajib memahami batasan nash ini (urusan dunia kalian..). Batasan tersebut dapat dipahami dari nash yang lain. Ia merupakan perkara lain yang berdiri sendiri. Namun, alangkah baiknya jika disini kita memberikan sedikit rambu-rambu, bahwa urusan-urusan teknis (seperti kedokteran, fisika, kimia, ilmu antariksa, ilmu seputar tumbuhan dan hewan) teknologi yang dihasilkannya, semua itu tergolong perkara mubah, yang masuk ke dalam cakupan hadits ini. Demikian pula halnya dengan perkara-perkara administrasi yang berguna untuk mengatur perkara-perkara mubah juga tergolong masalah mubah yang tercakup dalam pengertian hadits ini.
Dengan demikian, pengaturan administrasi, pembahasan dalam berbagai disiplin ilmu, serta aktivitas industri semuanya berjalan di bawah ketentuan hukum yang diturunkan oleh Allah. Dan secara majazi tidak salah jika dikatakan bahwa : “ia merupakan hukum atau amal yang dilakukan dengan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah”. Namun tidak benar jika dikatakan bahwa ia: "merupakan hukum atau amal yang dijalankan dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah". Itu tidak benar, baik secara hakiki maupun majazi.
Sesungguhnya Allah telah menyeru NabiNya dengan firmanNya:
{ إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ }
(sesungguhnya Kami mer=nurnkan epadamu Al Kitab dan dengan benar agar enkau memberi putusan hukum di antara manusia dengan apa yang diajarkan oleh Allah)
dan dengan firmanNya
{ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنْ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ }
(dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab dengan haq sebagai pembenar apa yang turun sebelumnya dan sebagai batu ujian untuknya, maka putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah).
Ayat ini telah memberi batasan, bahwa memutuskan hukum itu harus dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Apabila kita telah memahami bahwa apa yang diturunkan oleh Allah itu telah cukup dan memadai, maka kita pun akan memahami bahwa tidak ada ruang bagi berlakunya hukum yang tidak diturunkan oleh Allah. Terdapat perkara yang serupa dengan hal itu di dalam hadits Rasulullaah shollallaahu 'alaihi wa sallam : "setiap syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah maka dia batil, meskipun ia berupa seratus syarat", maksudnya: "setiap syarat yang bertentangan dengan apa yang diturunkan oleh Allah adalah batil", maka ungkapan "tidak ada di dalam Kitabullah" artinya adalah "bertentangan dengan apa yang ada di dalam Kitabullah".
Dengan demikian, orang yang menyatakan "menggunakan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah itu tidak apa-apa" adalah salah, sebab pada akhirnya itu sama saja dengan: "tidak berhukum dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah". Maka kami berharap semoga penulis dapat mengoreksi pendapatnya tersebut [ttx].

[1] Diterjemahkan dari salah satu artikel di Majalah Al-Waie Arab
[2] Saya membaca perkataan ini ada pada catatan kaki no.3. Lihat: Dr. 'Ashim bin Abudullah Al Qoryuti, Jahalatun Khothiroh fi Qodhoya I'tiqodiyatin Katsiroh (Qatar: tp, 1404 H)

Daftar Isi



Sabtu, 05 Januari 2013

Utsmaniyah: Benteng yang telah hilang


Utsmaniyah: Benteng yang telah hilang

Pembelaan Syaikh Mahmud Syakir Asy Syamiy Terhadap 'Utsmaniyah
Kita tahu bahwa tidak ada masa pemerinahan yang lebih sempurna dari pada masa pemerintahan Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam dan al Khulafa' ar Rasydin. PAsca itu, tak dapat dipungkiri bahwa di sana terjadi sekian banyak penyimpangan dalam penerapan Islam. Namun, jika kita adil dalam menilai, separah apapun penyimpangan yang terjadi pada masa khilafah maka tidak ada kejadian yang lebih parah dari pembubaran khilafah itu sendiri -yang menurut sejarawan Mahmud Syakir- menandai berakhirnya masa sejarah peradaban Islam dan awal masuknya sejarah modern yang jauh dari metode kehidupan Islam. Berikut ini adalah resume singkat tentang sejarah Islam pada masa Utsmaniyah yang terdapat dalam kitab at Tarikh Al Islamiy jilid 9 oleh Syaikh Mahmud Syakir Asy-Syamiy. Berikut uraian beliau: ****

Masa Utsmaniy (923 - 1342 H)

Kemudian 'Utsmaniyah mengemban amanah, mereka menjumpai kelemahan umat telah sampai pada puncaknya. Mereka tidak mengenal khilafah sebelumnya kecuali menjalankan tradisi pewarisan, sehingga mereka pun melakukan hal yang serupa. kemudian mereka menghimpun negeri-negeri Islam di bawah panji yang mereka kibarkan, melindungi mereka dari tangan-tangan kaum salib yang telah mulai menguasai daerah-daerah yang luas di benua Afrika dan Asia.
Inilah perkara yang menambah kedengkian kaum salib di seluruh dunia kepada mereka, terutama Rusia, karena kedekatan nasab mereka dengan Mongol -yang juga muslim- yang dulu pernah memerintah wilayah Rusia, kerena 'Utsmaniyah pernah menaklukkan Konstantinopel -ibu kota negara Bizantium- pelindung aliran kristen ortodok yang dipeluk oleh Rusia, kerena mereka (Utsmaniyah) pernah berhasil merebut selat yang mereka gunakan untuk melintasi wilayah Rusia menuju Perairan Daifah, dan karena Asia Tengah -yang merupakan daerah perluasan wilayah Rusia- dihuni oleh suku-suku bangsa Turki. Negara-negara kristen Eropa Barat pun lebih hebat kemarahannya kepada 'Utsmaniyah kerena Utsmaniyah menghalangi upaya penguasaan mereka terhadap negeri-negeri Islam. Inilah yang semakin mempertegas kedengkian kaum salib terhadap umat islam pada umumnya, termasuk 'Utsmaniyah.
Kebencian kaum salib yang teramat dalam terhadap 'Utsmaniyah inilah yang memunculkan perang dahsyat yang tak berkesudahan melawan negara 'Utsmaniyah disamping adanya perang dingin yang sejak lama dilancarkan oleh kaum salib terhadap 'Utsmaniyah dan pemerintahannya, berupa ejekkan dan olok-olok. Mereka telah diuntungkan dengan kelemahan internal pada diri 'Utsmaniyah, keterbelakangan ilmu pengetahuan di wilayah Utsmaniyah dan meningkatnya kekuatan Eropa berikut kebangkitan ilmu pengetahunnya. Eropa juga memberi sokongan kepada kelompok-kelompok kristen dan kaum minoritas lain yang tinggal di wilayah 'Utsmaniyah. Mereka juga bekerja sama dengan orang-orang yang fikirannya telah terbaratkan, yang bertaqlid kepada kaum nashrani dan bersemangat untuk mengikuti metode kehidupan mereka. Semua itu memberi pengaruh pada mental penduduk (Utsmaniyah). Keterjajahan mental ini semakin tampak seiring berjalannya waktu, sementara negara terus bertambah lemah dan keterbelakangan ilmu pun makin parah. Di pihak lain, kekuatan Eropa  terus bertambah dan ilmu pengetahuan terus maju. Sampai saat terjadinya Perang Dunia Pertama, Eropa pun berhasil mengalahkan negara Utsmaniyah. Setelah itu kaum salib berhasil memasuki wilayah-wilayahnya setelah mereka memecahnya menjadi banyak bagian sehingga kondisi negara sampai pada titik nadir. Inilah yang memuluskan jalan menuju pembubaran khilafah.
Pada fase Utsmaniyah ini, metode kehidupan Islam tetap teraplikasikan meski penerapannya dibarengi dengan kebodohan. Sementara penyimpangan-penyimpangan bertambah seiring dengan berjalannya waktu meski bersifat laten. Hanya saja, masyarakat masih merasakan kehadiran metode kehidupan Islam. Dan pemerintahan 'Utsmaniyah tidaklah berakhir sampai saat tiba waktunya nanti. Bersamaan dengan berakhirnya fase ini (pemerintahan Utsmani -pent) tersebarlah pemahaman-pemahaman yang tidak islami, dan mulai terjadi pertarungan antara keduanya. Orang-orang non-islam mulai bertindak sewenang-wenang terhadap umat islam, bahkan kesewenangan orang-orang yang terpengaruh oleh barat lebih parah lagi. Mereka menjalin hubungan erat dengan musuh-musuh Islam, kebengisan mereka yang teramat keras menunjukkan jauhnya mereka dari Islam, tidak punya belaskasih terhadap penduduknya, dan bermanis muka terhadap musuh-musuh islam.
Di lihat dari aspek lain, kaum salib memberi amanat kepada orang lain untuk menjalankan kepentingan mereka dan memuaskan kehausan mereka. Mereka duduk dan melihat sambil memainkan wayang di balik layar, memberikannya kepada siapa saja yang mereka kehendaki, mendorong siapa saja yang bersedia, dan mendudukkan orang-orang yang melihat di tempat penantian menunggu datangnya giliran untuk memainkan peran. Setelah itu mereka mengklaim bahwa masalah yang timbul di negeri-negeri Islam merupakan problem internal yang terjadi di antara kaum muslimin sendiri. Pada titik inilah kita mengakhiri sejarah Islam yang di dalamnya diterapkan metode kehidupan Islam dan dipimpin oleh pemahaman-pemahaman islam, setelah itu kita memasuki sejarah modern yang jauh dari metode kehidupan Islam dan didominasi oleh pemahaman-pemahaman selain Islam.
Pada titik inilah kita mengakhiri sejarah Islam yang di dalamnya diterapkan metode kehidupan Islam dan dipimpin oleh pemahaman-pemahaman islam, setelah itu kita memasuki sejarah modern yang jauh dari metode kehidupan Islam dan didominasi oleh pemahaman-pemahaman selain Islam.
Dari uraian yang singkat ini kita dapat melihat bahwa metode kehidupan islam benar-benar dijalankan secara sempurna pada masa Rasulullah saw dan masa rasyidiy (empat kholifah -pent). kemudian muncullah garis tegas yang menandakan adanya penurunan secara bertahap, dimulai dari masa 'Umawy sampai akhir masa 'Abasiy. Penurunan tersebut bertambah parah pada masa Mamalik dan 'Utsmaniy, meski pada masa-masa itu penerapan islam tetap berlangsung, sementara pelanggaran-pelangaran terhadap Islam hanya terjadi secara sembunyi-sembunyi dalam sekelompok kecil masyarakat, itu pun dilakukan dengan ketakutan yang sangat dan tidak lepas dari hukuman jika kasusnya sampai ke tangan para hakim. Inilah yang menguatkan argumen adanya penerapan dan pelaksanaan syari'ah.
Sementara itu, musuh-musuh Islam memandang bahwa islam tidak pernah diterapkan kecuali salama 23 tahun saja, pada masa Rasulullah saw dan dua shohabat beliau, Abu Bakr dan umar ra. Setelah itu, hukum-hukum Islam tidak diterapkan. Tujuan mereka mengatakan hal tersebut tidak lain adalah untuk menyatakan bahwa hukum-hukum islam tidaklah cocok. Orang-orang islam yang terbaratkan pun menyepakati pendapat mereka karena terpengaruh oleh opini yang ditulis oleh kaum orientalis dan oleh propaganda buruk yang disebarkan mengenai para kholifah sepanjang sejarah Islam. Mungkin saya bisa mengatakan: Sesungguhnya kitab Majallatul ahkam asy Syar'iyyah yang dikeluarkan pada masa 'Utsmaniyah sampai akhir pemerintahannya, yang di dalamnya dikodifikasikan hukum-hukum syara' yang digali dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah islam yang mendasar dengan mengacu kepada kitab Hasyiyah Ibn 'Abidin yang merupakan kitab fiqh induk menurut madzhab Abu Hanafah -rah- sungguh merupakan bukti adanya penerapan sistem islam, dan adanya semangat untuk itu, meski dalam kadar tertentu... (ttk)
Diambil dan diterjemahkan dari: Mahmud Syakir, at Tarikh al Islamiy, juz 9/Mafahim haulal Hukmil Islamiy (Beirut: al Maktab al Islamiy, 2000) hal. 7-8